Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang

mahmuda attar hussein Rabu, 06 Juli 2022 - 11:30 WIB
Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang
Perizinan ACT dicabut. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi mengatakan, alasan pihaknya mencabut izin ACT itu akibat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan yayasan pengumpul donasi itu.

Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Kemensos Bakal Panggil Presiden ACT, Buntut Dugaan Penyelewengan Donasi

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi per Selasa, 5 Juli 2022.

Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan, telah menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen ini tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Baca Juga: Potong Donasi untuk Operasional, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat

Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegasnya.

Pihaknya juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT dan dihadiri Ibnu Khajat sebagai Presiden ACT, pada Selasa (5/7/2022), kemarin. Kemensos meminta klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)